Kami LSM-GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat -Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) turun ke jalan dengan merapatkan barisan menyatakan sikap Anti Ketidak Adilan Dengan satu komando untuk mempertanyakan Apakah
adanya Undang-Undang untuk hukum atau kekuasaan..???
Dapat disimpulkan bahwa dalam prakteknya Kejaksaan Tinggi Lampung Hanya mampu menegakkan Hukum Terhadap Kaum miskin dan Lemah sedangkan Menuntut Penikmat NARKOBA Seorang sosok pejabat di kabupaten Tanggamus (SEKDA Non aktif)dan dua rekan nya DONI LESMANA dan OKTARIKA yang jelas musuh negara yang dalam pasal 62 di sebutkan barang siapa memiliki menyimpan atau membawa psikotropika dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah, terhadap pejabat penyalah guna Narkoba ini jaksa penuntut umum hanya metuntut 5 bulan penjara denda 10 juta rupiah subsidaer 3 bulan penjara. Wow .....Sungguh Ironis memang kejaksaan tinggi Lampung Dan Pengadilan Negri Bandar lampung yang memutus hukuman hanya 1 bulan lebih SEOLAH MEMBUKTIKAN BAHWA HUKUM YANG DI TETAPKAN INI BUKAN MENCIPTAKAN EFEK JERA MELAIN KAN UNTUK REFRESING SAJA PENYALAHGUNA NARKOBA INI HANYA PINDAH TIDUR.INI KAH YANG DI SEBUT UNDANG UNDANG BUKAN UNTUK HUKUM MELAINKAN UNTUK KEKUASAAN ????....
DASAR HUKUM
UU No 5 Thn 1997 tentang psikotropika
UU No 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
UU No 28 Thn 1999 tentang peran serta masyarakat
Dapat disimpulkan bahwa dalam prakteknya Kejaksaan Tinggi Lampung Hanya mampu menegakkan Hukum Terhadap Kaum miskin dan Lemah sedangkan Menuntut Penikmat NARKOBA Seorang sosok pejabat di kabupaten Tanggamus (SEKDA Non aktif)dan dua rekan nya DONI LESMANA dan OKTARIKA yang jelas musuh negara yang dalam pasal 62 di sebutkan barang siapa memiliki menyimpan atau membawa psikotropika dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah, terhadap pejabat penyalah guna Narkoba ini jaksa penuntut umum hanya metuntut 5 bulan penjara denda 10 juta rupiah subsidaer 3 bulan penjara. Wow .....Sungguh Ironis memang kejaksaan tinggi Lampung Dan Pengadilan Negri Bandar lampung yang memutus hukuman hanya 1 bulan lebih SEOLAH MEMBUKTIKAN BAHWA HUKUM YANG DI TETAPKAN INI BUKAN MENCIPTAKAN EFEK JERA MELAIN KAN UNTUK REFRESING SAJA PENYALAHGUNA NARKOBA INI HANYA PINDAH TIDUR.INI KAH YANG DI SEBUT UNDANG UNDANG BUKAN UNTUK HUKUM MELAINKAN UNTUK KEKUASAAN ????....
DASAR HUKUM
UU No 5 Thn 1997 tentang psikotropika
UU No 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
UU No 28 Thn 1999 tentang peran serta masyarakat