Kamis, 23 Maret 2017

KEJAKSAAN TINGGI BANDAR LAMPUNG TUMPUL PENGADILAN NEGRI BANDARLAMPUNG ........PADA SEKDA TANGGAMUS ( NON AKTIF)

  Kami LSM-GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat -Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) turun ke jalan dengan merapatkan barisan menyatakan sikap Anti Ketidak Adilan Dengan satu komando untuk mempertanyakan  Apakah adanya Undang-Undang untuk hukum atau kekuasaan..??? 
Dapat disimpulkan bahwa dalam prakteknya Kejaksaan Tinggi Lampung Hanya mampu menegakkan Hukum Terhadap Kaum miskin dan Lemah sedangkan Menuntut Penikmat NARKOBA Seorang sosok pejabat di kabupaten Tanggamus (SEKDA Non aktif)dan dua rekan nya DONI LESMANA dan OKTARIKA yang jelas musuh negara yang dalam pasal 62 di sebutkan barang siapa memiliki menyimpan atau membawa psikotropika dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah, terhadap pejabat penyalah guna Narkoba ini jaksa penuntut umum hanya metuntut 5 bulan penjara denda 10 juta rupiah subsidaer 3 bulan penjara. Wow .....Sungguh Ironis memang kejaksaan tinggi Lampung Dan Pengadilan Negri Bandar lampung yang memutus hukuman hanya 1  bulan lebih SEOLAH MEMBUKTIKAN BAHWA HUKUM YANG DI TETAPKAN INI BUKAN MENCIPTAKAN EFEK JERA MELAIN KAN UNTUK REFRESING SAJA PENYALAHGUNA NARKOBA INI HANYA PINDAH TIDUR.INI KAH YANG DI SEBUT UNDANG UNDANG BUKAN UNTUK HUKUM MELAINKAN UNTUK KEKUASAAN ????....
 

 DASAR HUKUM
UU No 5 Thn 1997 tentang psikotropika
UU No 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
UU No 28 Thn 1999 tentang peran serta masyarakat





Kamis, 16 Maret 2017

PUTUSAN PENGADILAN NEGRI KALIANDA Nomor :46/Pdt.G/2016/PN.Kld TERYATA MAMPU MENGALAHKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor : 2265 K/Pdt/2015



  DEWAN PIMPINAN DITRIK KOTA BANDAR LAMPUNG         
                            LSM-GMBI
            LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
     GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA
        Sekretariat Jl.Drs Warsito no 50 teluk betung utara
                    BANDAR LAMPUNG Tlp. 081368654979          
             GMBI-distrikbandarlampung.blogspot.co.id.         
     Sekali Melangkah Kedepan Pantang Untuk Mundur   
 GMBI Sampai Mati NKRI Harga Mati.




   
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA(LSM-GMBI)
Menjadi Garda terdepan,Merapat kan barisan Dengan Satu tekad,satu pandangan dan Satu komando  di dalam menyikapi dugaan Adanya kejoliman,ketidak adilan terhadap saudara MULYONO Yang dalam hal ini Kami sampai kan bahwa:-Putusan Pengadilan Negri kaliada Nomor 06/pdt/Plw/2014/PN.Kld       -putusan pengadilan Tinggi Tjg. Karang Nomor:9/pdt/2015/PT.Tjk.   -Putusan Mahkamah Agung Nomor 2265 K/Pdt/2015.Menetapkan sertifikat Nomor 1194 Atas Nama Henri sutioso yang tercatat di kantor agraria dan tata ruang kabupaten lampung selatan telah diletakkan sita jaminan.Namun DI NYATAKAN TIDAK SAH DAN HARUS DI CORET OLEH putusan PENGADILAN NEGRI KALIANDA Nomor : 46/PDT.G/2016/PN.Kld Kami Menduga Pengadilan Negri Kalianda JOROK Alias KOTOR Bukan berarti kami tidak mempunyai alasan ini di sebabkan Pengadilan Negri Kalianda Menjilat ludah nya kembali Yang Mana antara putusan PN kalianda Nomor 06/pdt/Plw/2014/PN.Kld kontra Dengan Putusan PN kalianda Nomor : 46/PDT.G/2016/PN.Kld.  atau memang Pengadilan Negri Kalianda Menganggap Hukum di Negara RI ini bagai kincir angin yang boleh di putar Kemana Dia Suka,atau bahkan merasa Pengadilan Negri Kalianda Lebih Super dan Lebih Berkuasa Sadar lah wahai pemangku Keadilan Ingat Akan PENCIPTA MU jangan sampai palu mu menjadi Neraka bagi masyarakat yang benar karena palumu akan menjadi Neraka bagimu  Ingatlah …… Bahwa Siapa Yang Menabur Angin, Maka Akan Menuai Badai……                                  NKRI……HARGA MATI

 Dasar Hukum :

   - UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. 

  - UuNo. 28 Tahun 1999 Tentang peran serta masyarakat.    



  - Undang – undang No. 17 Tahun 2013 Tentang OrganisasKemasyarakatan.