Senin, 27 Februari 2017

Kesalahan Panin Bank





  
DEWAN PIMPINAN DITRIK KOTA BANDAR LAMPUNG 
LSM GMBI 
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA
                 

Kesalahan yang dilakukan PANIN BANK adalah perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kalaupun ada maka akte notariil tersebut dibuat dengan kuasa dari konsumen. Hal ini jelas-jelas melanggar                                           pasal 18 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.          Pasal  29 UUJF, tentang Eksekusi, yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusi dapat dilakukan dengan cara(a) pelaksanaan title ekskutorial sebagaimana pasal 15 ayat (2) oleh penerima fidusia. Dalam hal ini BANK PANIN kami duga telah melakukan pembodohan, penipuan, pemerasan, yang menciptakan premanisme sehingga kami LSM-GMBI MENDUGA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN akan merugikan tarif jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Hukum dan HAM. Melanggar antara lain : PMK-RI No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagai perusahaan pembiayaan dan PMK /RI No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.PP-RI No.86 tahun2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia,PP-RI No.38 tahun 2009. Tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian hukum dan HAM.undang undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia UU.No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apakah adanya UU untuk hukum atau kekuasaan..??? dapat disimpulkan bahwa dalam prakteknya leasing telah dengan sengaja melanggar pasal 1320 KUHPerdata.
Karena perjanjian notaris tidak sah maka perjanjian tersebut tidak mendapatkan “sertifikat fidusia”. Hal ini pelanggaran UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata cara Fidusia.
Adanya dalam perjanjian “Klausula Baku”. (Yang dimaksud klausula baku adalah aturan yang telah dibuat atau disiapkan terlebih dahulu secara sepihak) bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen, pihak finance membuat akta notaris dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaris dan sertifikat fidusia tersebut karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak finance. Sementara di dalam pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan : ” pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang di beli konsumen secara angsuran. Dan Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.”  Dalam poin ini bisa dikatakan bahwa LEASING/PANIN BANK TELAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN TERHADAP PASAL 18 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. DENGAN JERATAN SANGSI PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK 2 MILYAR RUPIAH, SEBAGAI MANA DIMAKSUD DALAM PASAL 62 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat  fidusianya atau yang sertifikat fidusianya dibuat secara sepihak maka objek jaminan fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi). Maka disaat terjadi ‘Wan Prestasi” atau kemacetan dari konsumen pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut.
Apakah perjanjian yg ditandatangani saudara ZUBAIDI saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK! Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia Perjanjian DI tanda tangani DGN tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, seperti skema cicilan dan penalti pelunasan yg sangat merugikan konsumen Sering kita temui keluhan konsumen yg sudah melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit. saudara zubaidi  kredit mobil terios  BE 2556 YQ utk jangka waktu 4 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 saudara zubaidi tdk lagi mampu membayar cicilan Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil di rampas dari bengkel saudara hidayat dan disita? Ingat, sebelum nya zubaidi sdh membayar uang DP (85 jt) dan selama 2 tahun sudah membayar cicilan dg tertib Artinya dari sisi keadilan, hak zubaidi terhadap   mobil terios  BE 2556 YQ   jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank panin (DP + cicilan 2 thn) Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun sama sekali tdk berhak menyita mobil saudara zubaidi karena perjanjian yg di tanda tangani tersebut sama sekali bukan perjanjian fidusia Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (mobil)  Dalam STNK dan BPKB mobil tersebut yg tertera adalah nama sriwalujeng istri jubaidi, bukan nama Bank panin Artinya mobil tsb secara hukum sah merupakan milik sriwalujeng , bukan milik Bank panin.Sedangkan hubungan antara sriwalujeng dgn pihak Bank panin adlh hubungan hutang piutang biasa , Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan Artinya Bank panin apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun. Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak seperti itu masih saja terjadi Kami LSM-GMBI memahami bahwa proses penyitaan  mobil terios  BE 2556 YQ sesungguhnya melanggar hukum Dan bank panin tdk memiliki dasar hukum, itu sebab nya bank panin  memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector untuk merampas mobil terios  BE 2556 YQ ini adalah upaya pengecut pihak Bank panin utk cuci tangan. KAMI-LSM GMBI Menuntut AGAR OJK (Otoritas jasa keuangan)  memberi sanksi tegas terhadap BANK PANIN DAN MENGUPAYAKAN AGAR APA YANG MENJADI HAK DARI SAUDARA ZUBAIDI /SRIWALUZENG .(DEBITUR)DAPAT DI KEMBALIKAN .
      GMBI ……….SAMPAI MATI          NKRI……HARGA MATI      
 Korlap  : ANTON SITANGGANG     HP     0813 6865 4979

1 komentar:

  1. ▷ Casino Site ▷ Review 2021 + Bonus Codes
    LuckyClub Casino Bonus Codes · 200 Free Spins · 100% up to £100 + luckyclub 200 Free Spins · 100% up to £/€200 Bonus · Exclusive welcome offer · Huge

    BalasHapus