Kesalahan yang dilakukan
PANIN BANK adalah perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak
dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kalaupun ada
maka akte notariil tersebut dibuat dengan kuasa dari konsumen. Hal ini jelas-jelas
melanggar pasal 18 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Pasal 29 UUJF, tentang Eksekusi, yang menyatakan bahwa eksekusi
terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusi dapat dilakukan dengan cara(a) pelaksanaan title ekskutorial sebagaimana pasal 15 ayat (2)
oleh penerima fidusia. Dalam hal ini BANK PANIN kami duga telah melakukan pembodohan,
penipuan, pemerasan, yang menciptakan premanisme sehingga kami LSM-GMBI MENDUGA
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN akan merugikan tarif jenis penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) yang berlaku pada Kementrian Hukum dan HAM. Melanggar antara lain :
PMK-RI No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagai perusahaan
pembiayaan dan PMK /RI No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen
untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.PP-RI No.86 tahun2000
tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan
fidusia,PP-RI No.38 tahun 2009. Tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan
pajak yang berlaku pada Kementrian hukum dan HAM.undang undang No.42 tahun 1999
tentang jaminan fidusia UU.No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apakah adanya UU
untuk hukum atau kekuasaan..??? dapat disimpulkan bahwa dalam
prakteknya leasing telah dengan sengaja melanggar pasal 1320 KUHPerdata.
Karena perjanjian notaris tidak sah maka perjanjian tersebut tidak mendapatkan “sertifikat fidusia”. Hal ini pelanggaran UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata cara Fidusia.
Karena perjanjian notaris tidak sah maka perjanjian tersebut tidak mendapatkan “sertifikat fidusia”. Hal ini pelanggaran UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata cara Fidusia.
Adanya dalam perjanjian “Klausula Baku”. (Yang dimaksud klausula
baku adalah aturan yang telah dibuat atau disiapkan terlebih dahulu secara
sepihak) bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala
tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa
dari konsumen, pihak finance membuat akta notaris dan sertifikat fidusia secara
sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaris dan sertifikat
fidusia tersebut karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan
dikuasakan kepada pihak finance. Sementara di dalam pasal 18 ayat 1 UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan : ” pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang di beli konsumen secara angsuran. Dan Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen
secara angsuran.” Dalam poin ini bisa dikatakan bahwa LEASING/PANIN BANK TELAH
DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN TERHADAP PASAL 18 UU NO.
8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. DENGAN JERATAN SANGSI PIDANA
PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK 2 MILYAR RUPIAH,
SEBAGAI MANA DIMAKSUD DALAM PASAL 62 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN.
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusianya
atau yang sertifikat fidusianya dibuat secara sepihak maka objek jaminan
fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi). Maka
disaat terjadi ‘Wan Prestasi” atau kemacetan dari konsumen pihak finance tidak
bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut.
Apakah perjanjian yg ditandatangani saudara ZUBAIDI saat akad
kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK! Pernahkah dlm
proses penandatanganan akad kredit pembelian mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!Hanya
dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis
membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia Perjanjian DI tanda tangani DGN tdk
dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” Msh bayak
kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, seperti skema cicilan dan penalti pelunasan yg sangat merugikan
konsumen Sering kita temui keluhan konsumen yg
sudah melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati
hutangnya hanya berkurang sedikit. saudara zubaidi kredit mobil terios BE 2556 YQ utk jangka waktu 4 tahun. Lantas
setelah memasuki tahun ketiga tiba2 saudara zubaidi tdk lagi mampu membayar
cicilan Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil di rampas dari bengkel saudara hidayat
dan disita? Ingat, sebelum nya zubaidi sdh membayar uang DP (85 jt) dan
selama 2 tahun sudah membayar cicilan dg tertib Artinya dari sisi keadilan, hak
zubaidi terhadap mobil terios BE 2556 YQ jauh
lebih besar dibanding hak pihak Bank panin (DP + cicilan 2 thn) Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun sama sekali tdk
berhak menyita mobil saudara zubaidi karena perjanjian yg di tanda tangani tersebut sama sekali bukan perjanjian
fidusia Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (mobil)
Dalam STNK dan
BPKB mobil tersebut yg tertera
adalah nama sriwalujeng istri jubaidi, bukan nama Bank panin Artinya mobil tsb
secara hukum sah merupakan milik sriwalujeng , bukan milik Bank panin.Sedangkan
hubungan antara sriwalujeng dgn pihak Bank panin adlh hubungan hutang piutang
biasa , Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah
Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan Artinya Bank panin apalagi
debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun.
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses
penyitaan sepihak seperti itu masih saja terjadi Kami LSM-GMBI memahami bahwa proses
penyitaan mobil terios BE 2556 YQ sesungguhnya melanggar hukum Dan bank
panin tdk memiliki dasar hukum, itu sebab nya
bank panin memakai tenaga pihak ketiga
yaitu debt collector untuk merampas mobil terios BE 2556 YQ ini adalah upaya pengecut pihak Bank
panin utk cuci tangan. KAMI-LSM GMBI Menuntut AGAR OJK (Otoritas jasa keuangan)
memberi sanksi tegas terhadap BANK PANIN
DAN MENGUPAYAKAN AGAR APA YANG
MENJADI HAK DARI SAUDARA ZUBAIDI /SRIWALUZENG .(DEBITUR)DAPAT DI KEMBALIKAN .
GMBI
……….SAMPAI MATI NKRI……HARGA MATI
Korlap : ANTON SITANGGANG HP
0813 6865 4979
▷ Casino Site ▷ Review 2021 + Bonus Codes
BalasHapusLuckyClub Casino Bonus Codes · 200 Free Spins · 100% up to £100 + luckyclub 200 Free Spins · 100% up to £/€200 Bonus · Exclusive welcome offer · Huge